Sadis! Terdesak Biaya Nikah, Pemuda Nekat Habisi Nyawa Driver Ojol Saat Istirahat di Tangerang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jul 2026, 23:03
thumbnail-author
Agus Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pembunuhan ojol sadis di Tangerang Pembunuhan ojol sadis di Tangerang (Instagram)

Ntvnews.id, Tangerang - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis disertai pencurian dengan kekerasan terhadap seorang ojek online di kawasan Perumahan Vila Taman Bandara, Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Minggu, 12 Juli 2026.

Baca juga: Polisi Buru Pelaku Pembunuh Pria di Persawahan Cikampek

Peristiwa bermula ketika korban sedang tertidur di posko ojek online, Pelaku yang melihat situasi tersebut langsung mengambil kunci motor di kantong korban. Begitu korban terbangun, pelaku seketika menusuk korban dengan senjata tajam hingga mengalami luka parah di bagian leher.

Mengetahui korban sudah tak bernyawa kemudian pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda PCX serta telepon genggam milik korban.

Alasan Nekat Bunuh dan Rampas Motor Milik Korban

Pembunuhan sadis di Tangerang <b>(Instagram)</b> Pembunuhan sadis di Tangerang (Instagram)

Pelaku berinisial RD berhasil diringkus di kawasan Jalan Bundaran Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa 14 juli dua 2026, waktu dini hari. Karena berusaha melawan petugas saat diamankan dan dinilai membahayakan keselamatan masyarakat, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur di kedua kaki pelaku.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menusuk korban.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat melakukan tindakan pencurian tersebut akibat adanya desakan dari pihak orang tua untuk menikahi kekasihnya yang sudah dipacari selama dua tahun.

Atas perbuatannya, pelaku kini dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pelaku dijerat pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

x|close