Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Kasus Korupsi yang Menyeret Eks Jampidsus FA

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jul 2026, 16:45
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan sprindik pertama bernomor 43 diterbitkan untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT Krakatau.

Sprindik kedua bernomor 44 diterbitkan untuk mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menjadi penyebab pemadaman listrik atau blackout.

Sementara itu, sprindik bernomor 45 diterbitkan untuk menangani dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya pada periode 2020 hingga 2025.

Baca JugaPolri Serahkan Berkas Administrasi Tiga Perkara Korupsi kepada Kejagung

Anang menjelaskan penerbitan ketiga sprindik tersebut merupakan tindak lanjut setelah penanganan perkara dialihkan dari Polri kepada Kejaksaan Agung.

“Semenjak diterbitkan sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat projustitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,” katanya di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.

Ia memastikan proses penyidikan tetap dilakukan secara terpadu dengan melibatkan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

Selain itu, Anang mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan DPR RI akan melakukan supervisi terhadap jalannya penyidikan.

Baca JugaKejagung Bentuk Tim Khusus Tangani Perkara Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah

“Dan juga tentunya sesuai dengan kemarin bahwa mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung,” katanya.

Mengenai status FA dan DR yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, Anang menegaskan penyidik Kejagung akan mempelajari seluruh berkas perkara sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

“Tidak gugur (status tersangka oleh Polri, red.), yang penting kami terima dulu, kami pelajari semua,” ucapnya.

Sebelumnya, pada Sabtu, 11 Juli 2026, Polri mengalihkan penanganan tiga perkara kepada Kejaksaan Agung, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020 hingga 2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Pengalihan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi dalam penegakan hukum.

(Sumber: Antara)
 
 
x|close