Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sembilan lokasi selama dua hari dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di enam lokasi pada Selasa, 14 Juli 2026, kemudian dilanjutkan di tiga lokasi lainnya pada Rabu, 15 Juli 2026.
Enam lokasi yang digeledah pada Selasa, 14 Juli 2026, meliputi rumah dinas Bupati Sukoharjo, Kantor Bupati Sukoharjo, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sukoharjo, Dinas Perhubungan Sukoharjo, Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo, serta Dinas Kesehatan Sukoharjo.
"Dalam rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, dokumen, uang, dan juga perhiasan. Untuk detail nominalnya, nanti kami sampaikan pada kesempatan berikutnya," kata Budi.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Periksa Suami Bupati Sukoharjo
Sementara itu, pada Rabu, 15 Juli 2026, tim penyidik KPK menggeledah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sukoharjo.
Budi menilai penggeledahan di sembilan titik tersebut menunjukkan adanya kebutuhan penyidik untuk mengumpulkan bukti tambahan guna memperjelas perkara yang sedang ditangani.
"Artinya, ada kebutuhan penyidik untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses pengungkapan perkara ini sehingga menjadi lebih terang karena memang praktik yang dilakukan oleh Bupati adalah permintaan setoran rutin dari para OPD (organisasi perangkat daerah), dari para dinas, yang kemudian dikumpulkan secara triwulan kepada pihak-pihak yang menjadi hub atau orang kepercayaan dari Bupati," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 9 Juli 2026, dan mengamankan Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama 17 orang lainnya. Operasi tersebut merupakan OTT ke-16 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Baca Juga: KPK Tetapkan Dua Anak Buah Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
Selanjutnya, pada Sabtu, 11 Juli 2026, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Etik Suryani, Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Dalam penyidikannya, KPK menduga Etik Suryani meneruskan praktik yang sebelumnya dilakukan mantan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, yang juga merupakan suaminya.
KPK menduga modus yang dijalankan adalah meminta bagian dari penerimaan upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo serta menarik setoran rutin dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Dari praktik tersebut, Etik Suryani diduga menerima setoran upah pungut senilai Rp2,93 miliar selama periode 2021–2026. Selain itu, ia juga diduga memperoleh setoran rutin sebesar Rp1,2 miliar dari perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo sepanjang 2022–2024.
(Sumber: Antara)
Tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sukoharjo Etik Suryani berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026 (Antara)