KPK Sambut Positif Tim Khusus Kejagung untuk Tangani Kasus Febrie Adriansyah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Jul 2026, 11:05
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026. Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membentuk tim khusus beranggotakan sembilan penyidik untuk menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keputusan tersebut merupakan perkembangan positif, terlebih karena tim penyidik yang dibentuk turut diperkuat oleh sejumlah mantan insan KPK.

“Kami melihat ini progres yang positif karena Kejagung kemudian dengan segera membentuk tim khusus yang beranggotakan di antaranya adalah mantan-mantan dari insan KPK,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.

Menurut Budi, pengalaman dan kemampuan yang dimiliki para mantan pegawai KPK tersebut diharapkan dapat mendukung proses penyidikan perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung.

Baca JugaKPK Sambut Positif Instruksi Presiden Prabowo Perangi Korupsi di BUMN

“Kami melihat kompetensi dan pengalaman ketika mereka bertugas di KPK dibutuhkan untuk bisa membantu dalam proses penyidikan perkara tersebut,” ujarnya.

KPK juga terus mengikuti perkembangan penanganan perkara setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melimpahkan penyidikannya kepada Kejaksaan Agung.

“Jika memang nanti ada kendala, tantangan, hambatan, maka kami bisa lakukan penguraian bersama karena memang sejak awal KPK sudah melakukan komunikasi secara intens, meskipun itu informal, baik kepada kawan-kawan di Kepolisian maupun di Kejaksaan Agung,” ucap Budi.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri pada Senin, 6 Juli 2026, mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sepanjang periode 2018 hingga 2026.

Baca JugaKejagung Bentuk Tim Khusus dalam Kasus Febrie Adriansyah, Libatkan 9 Jaksa Eks KPK

Selanjutnya, pada Rabu, 8 Juli 2026, penyidik Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020 hingga 2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Febrie Adriansyah memberikan tanggapan atas langkah penyidik Polri melalui konferensi pers pada Jumat, 10 Juli 2026. Sehari kemudian, Sabtu, 11 Juli 2026, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus dan pengunduran dirinya telah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Pada hari yang sama, Kortastipidkor Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam tiga perkara tersebut, termasuk Febrie Adriansyah, sebelum akhirnya memutuskan menyerahkan penanganan kasus kepada Kejaksaan Agung.

Kemudian pada Rabu, 15 Juli 2026, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan untuk ketiga perkara tersebut. Dalam kesempatan itu, Kejagung menjelaskan bahwa Febrie Adriansyah saat ini masih berstatus saksi, meski penetapan status tersangka oleh Polri tidak gugur.

Kejaksaan Agung juga mengumumkan sembilan penyidik yang ditugaskan menangani perkara tersebut, yaitu:

  1. Agus Salim, Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
  2. Muhibuddin, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
  3. Chatarina Muliana Girsang, Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung.
  4. Riyono, Inspektur Keuangan I Jamwas.
  5. Agus Sahat, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
  6. Irene Putri, Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
  7. Rinaldi Umar, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
  8. Zet Tadung Allo, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).
  9. Hari Wibowo, Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Dari sembilan penyidik tersebut, Muhibuddin dan Chatarina Muliana Girsang diketahui pernah bertugas di KPK sebelum kembali mengabdi di Kejaksaan Agung.

(Sumber: Antara)

x|close