KPK Amankan Dokumen Saat Geledah Rumah Tersangka dan Kepala Dinas PUPR Sukoharjo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Jul 2026, 20:14
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sukoharjo Etik Suryani berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026. Bupati Sukoharjo non aktif Etik Suryani diperiksa terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sukoharjo dari tahun 2021-2026 dengan total uang sekitar Rp 2,93 miliar Tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sukoharjo Etik Suryani berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026. Bupati Sukoharjo non aktif Etik Suryani diperiksa terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sukoharjo dari tahun 2021-2026 dengan total uang sekitar Rp 2,93 miliar (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen setelah melakukan penggeledahan di rumah para tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, termasuk rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sukoharjo, Kamis, 16 Juli 2026.

“Hari ini, penyidik melanjutkan rangkaian kegiatan penggeledahan di rumah para tersangka, serta rumah Kepala Dinas PUPR Sukoharjo. Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan beberapa dokumen,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Budi menjelaskan, dokumen yang diamankan tersebut akan digunakan penyidik untuk memperkuat dan melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani.

Dalam proses penyidikan perkara ini, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi lain pada pekan yang sama. Pada Selasa, 14 Juli 2026, penyidik menggeledah enam tempat, yakni rumah dinas Bupati Sukoharjo, Kantor Bupati Sukoharjo, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sukoharjo, Dinas Perhubungan Sukoharjo, Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo, serta Dinas Kesehatan Sukoharjo.

Baca juga: KPK Geledahi Safe House Bupati Sukoharjo di Solo

Selanjutnya, pada Rabu, 15 Juli 2026, penggeledahan dilakukan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sukoharjo.

Kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 9 Juli 2026, dengan mengamankan Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama 17 orang lainnya. OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-16 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Kemudian, pada Sabtu, 11 Juli 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Etik Suryani, Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo, dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Dalam penyidikannya, KPK menduga Etik Suryani meneruskan praktik yang sebelumnya dilakukan mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, yang juga merupakan suaminya.

Baca juga: KPK Buka Peluang Periksa Suami Bupati Sukoharjo

Menurut KPK, modus yang diduga dijalankan Wardoyo Wijaya dan kemudian diteruskan Etik Suryani adalah meminta bagian dari penerimaan upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo serta meminta setoran rutin dari sejumlah perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Berdasarkan dugaan KPK, Etik Suryani menerima setoran upah pungut senilai Rp2,93 miliar selama periode 2021–2026. Selain itu, ia juga diduga memperoleh setoran dari perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo sebesar Rp1,2 miliar sepanjang 2022–2024.

(Sumber: Antara)

x|close