KPK Sebut Aspek Pencegahan Dugaan Amplop untuk Menhut Tuntas, Penindakan Masih Berjalan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Jul 2026, 11:35
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam acara Persetujuan Menteri Kehutanan tentang penerbitan unit karbon melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK) di Jakarta Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam acara Persetujuan Menteri Kehutanan tentang penerbitan unit karbon melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK) di Jakarta (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa penanganan dugaan pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah selesai dari sisi pencegahan. Meski demikian, pendalaman dari aspek penindakan masih terus dilakukan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan telah dinyatakan selesai dalam ranah pencegahan. Namun, penyidik masih menelusuri kemungkinan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

"Ya, jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Menhut ini sudah case closed, sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026.

Menurut Budi, penyidik masih mengusut dugaan apakah pemberian tersebut berkaitan dengan suap dalam proses pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

"Karena dalam konstruksi perkaranya, Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Menteri. Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya didalami oleh penyidik," ungkapnya.

Baca juga: Meski Kembalikan Amplop Bupati Kuansing, Menhut Dinilai Pakar Bisa Diproses Hukum

Saat ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan Menteri Kehutanan dalam proses penyidikan, Budi belum memberikan kepastian. Ia menyebut perkembangan perkara akan disampaikan setelah proses penyidikan lebih lanjut berjalan.

"Kami akan terus update karena memang penyidikannya juga masih terus berprogres, dan beberapa saksi juga sudah dilakukan pemanggilan," ujar Budi.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada Senin, 29 Juni 2026, dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut menjadi OTT ke-14 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang 2026.

Sehari kemudian, tepatnya Selasa, 30 Juni 2026, Bupati Kuansing Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK.

Baca juga: KPK Periksa Sopir, Ajudan hingga Kerabat Bupati Kuansing Nonaktif

Selanjutnya, pada Rabu, 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021–2026.

Selain perkara suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Setelah namanya dikaitkan dengan kasus tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada Jumat, 3 Juli 2026, menjelaskan bahwa ketika menerima audiensi Suhardiman pada Selasa, 2 Juni 2026, kepala daerah itu meninggalkan sebuah amplop yang berada di dalam map tertutup.

Baca juga: Eks Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Uang Petani untuk Urus Izin Kawasan Hutan

Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian menginstruksikan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa membuka ataupun mengetahui isi di dalamnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pengembalian amplop baru dilakukan pada Jumat, 12 Juni 2026, karena sebelumnya terkendala penyesuaian jadwal. Amplop itu akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.

Pada Jumat, 3 Juli 2026, Raja Juli turut melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.

(Sumber: Antara)

x|close