Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan anggota DPR RI, Miryam S. Haryani, dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.
"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan Nomor 983 tahun 2024 tentang larangan berpergian ke luar negeri terhadap MSH sejak tanggal 30 Juli 2024 dan berlaku selama enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Tim penyidik KPK kembali melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik dengan memeriksa mantan anggota DPR RI, Miryam Haryani. Pemeriksaan tersebut dilakukan hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kejagung Tarik Kembali 10 Jaksa Senior di KPK, Salah Satunya Ali Fikri, Ada Apa?
Tessa menjelaskan bahwa penyelidikan terkait dugaan korupsi KTP elektronik masih terus berlanjut hingga tuntas, dan pemeriksaan Miryam merupakan salah satu langkah konkret dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Selama pemeriksaan, yang berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 16.51 WIB, Miryam memilih untuk tidak memberikan komentar dan langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK tanpa menyampaikan apapun terkait pemeriksaannya.
Awalnya, pemeriksaan terhadap Miryam dijadwalkan pada Jumat pekan lalu di Gedung Merah Putih KPK, namun ia mengajukan penundaan dan pemeriksaan dijadwalkan ulang untuk hari ini.