AS Berlakukan Tarif Baru hingga 12,5 Persen untuk Impor dari 60 Negara, Termasuk Indonesia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jul 2026, 13:30
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip foto - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump berbicara kepada pers di Washington DC. (Foto: ANTARA/Anadolu Ajensi/pri) Arsip foto - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump berbicara kepada pers di Washington DC. (Foto: ANTARA/Anadolu Ajensi/pri) (Antara)

Ntvnews.id, Washington DC - Amerika Serikat (AS) mulai Jumat, 24 Juli 2026, menerapkan kebijakan tarif baru sebesar 10 persen hingga 12,5 persen terhadap barang impor dari 60 mitra dagang utama. Kebijakan tersebut mencakup sejumlah negara seperti China, Jepang, Uni Eropa, hingga Indonesia.

Pemerintah AS menyebut pemberlakuan tarif tersebut berkaitan dengan dugaan lemahnya upaya sejumlah negara dalam mencegah masuknya produk yang dibuat menggunakan tenaga kerja paksa.

Kebijakan tarif baru itu diumumkan sehari sebelum berakhirnya tarif global sementara sebesar 10 persen yang sebelumnya diberlakukan Presiden AS Donald Trump sejak Februari 2026.

Tarif sementara tersebut diterapkan setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif timbal balik atau reciprocal tariffs yang sebelumnya dikenakan terhadap beberapa negara, termasuk tarif terkait fentanyl terhadap produk asal China, Kanada, dan Meksiko.

Baca JugaNegosiasi Tarif Trump, Indonesia Minta AS Berlakukan Tarif Setara Vietnam dan Bangladesh

"Presiden Trump menyadari bahwa puluhan tahun upaya persuasi moral belum berhasil menghapus praktik kerja paksa dari rantai pasok global," kata Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer.

Greer mengatakan AS telah menerapkan larangan impor barang yang berasal dari praktik kerja paksa selama hampir 100 tahun dan menjalankan aturan tersebut secara ketat. Menurutnya, negara mitra dagang AS juga perlu menerapkan langkah serupa.

Berdasarkan data Kantor Perwakilan Dagang AS, negara yang menjadi sasaran kebijakan tarif baru tersebut mencakup sekitar 99 persen dari total impor Amerika Serikat.

Selain China, Jepang, dan Uni Eropa, daftar negara yang terkena tarif juga meliputi Australia, Indonesia, Filipina, Swiss, Taiwan, serta Thailand.

Baca JugaBrasil Desak AS Berlakukan Tarif Secara Adil untuk Semua Negara

Besaran tarif yang dikenakan ditentukan berdasarkan penilaian pemerintah AS terhadap tingkat dugaan penggunaan tenaga kerja paksa di masing-masing negara.

Sebagian besar negara mitra dagang akan dikenai tarif sebesar 12,5 persen. Namun, sekitar 20 negara, termasuk Inggris, Indonesia, Malaysia, dan Meksiko, hanya dikenai tarif 10 persen karena dianggap telah mengambil langkah hukum yang lebih kuat untuk mencegah impor barang hasil kerja paksa.

Di kawasan Asia, AS menetapkan tarif lebih tinggi terhadap Jepang dan Korea Selatan. Namun, produk dari kedua negara yang sebelumnya sudah terkena tarif sebesar 12,5 persen atau lebih tidak akan dikenai tambahan tarif baru.

Sementara itu, China tidak mendapatkan pengecualian seperti sejumlah sekutu AS. Tarif tambahan sebesar 12,5 persen tetap diberlakukan di atas bea masuk yang telah berlaku sebelumnya.

Pemerintah AS juga memastikan tarif baru tersebut tidak berlaku untuk produk tertentu yang sudah terkena tarif sektoral, seperti kendaraan dan baja, yang sebelumnya dikenakan Trump dengan alasan keamanan nasional.

Pemerintahan Trump mulai melakukan penyelidikan perdagangan pada Maret 2026 untuk menggantikan sebagian kebijakan tarif yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS.

Greer bersama sejumlah pejabat senior AS menilai perusahaan Amerika menghadapi persaingan tidak seimbang dengan perusahaan asing. Mereka menyebut beberapa negara memangkas biaya produksi dengan memanfaatkan tenaga kerja paksa.

Selain isu tenaga kerja paksa, Washington juga menyelidiki dugaan praktik perdagangan tidak adil terkait kelebihan kapasitas industri di 16 perekonomian, termasuk China, India, Jepang, Vietnam, dan Uni Eropa.

Tarif global sementara sebesar 10 persen sebelumnya diberlakukan berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974. Aturan tersebut memberi kewenangan kepada presiden AS untuk mengenakan tarif impor hingga 15 persen dalam menangani defisit neraca pembayaran yang besar dan serius.

Kebijakan berdasarkan aturan tersebut hanya berlaku selama 150 hari, kecuali mendapatkan perpanjangan dari Kongres AS.

Selain itu, pemerintahan Trump juga menyiapkan kebijakan tarif yang lebih permanen melalui Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan. Aturan tersebut memungkinkan pemerintah AS mengenakan tarif sebagai respons terhadap praktik perdagangan yang dianggap merugikan atau tidak adil oleh negara lain.

(Sumber: Antara)

x|close