Ntvnews.id, Jakarta - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) terus mendalami penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan seluruh saksi yang diperiksa berasal dari kalangan swasta.
“Tim penyidik telah memanggil dan memeriksa sembilan orang saksi dari pihak swasta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.
Anang menjelaskan, dari sembilan saksi tersebut, empat orang dimintai keterangan di Bandung, Jawa Barat. Sementara lima saksi lainnya menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, termasuk pengacara Don Ritto.
Selain memeriksa para saksi, Tim 9 juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Bandung yang diduga merupakan milik tersangka Nurman Herin.
“Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait perbuatan pidana,” ucapnya.
Menurut Anang, seluruh rangkaian tindakan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Ia menambahkan, pemeriksaan saksi maupun penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Dalam perkara dugaan TPPU ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.
Penyidikan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri, berupa emas seberat 74 kilogram dan uang dalam valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan setelah menerima pengalihan sejumlah perkara dari Polri.
Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menyebabkan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri.
Dalam kasus PT Asabri, Polri sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara itu, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Penanganan perkara tersebut kini telah resmi dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. (Kejagung)