Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada hari ini Jumat, 7 Agustus 2026 malam. Pemeriksaan berlangsung sejak siang hingga malam hari.
Pemeriksaan sampai saat ini masih terus berlangsung. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, penyidik mencecar Febrie sejumlah pertanyaan.
"Yang jelas lebih dari 10, lebih dari 20 pertanyaan," ujar Anang saat ditanya wartawan berapa pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Febrie, Jumat malam.
Pertanyaan diajukan, guna mendalami barang bukti yang sudah didapat, termasuk yang diperoleh dari penyidik Polri. Kejagung pun membenarkan bahwa pihaknya juga melakukan penggeledahan di wilayah Depok, selain di Bandung.
"Dan juga beberapa dokumen barang bukti yang kita peroleh dari penggeledahan di Depok dan Bandung kemarin," kata Anang.
Febrie diperiksa sebagai tersangka dan saksi. Ia diperiksa terkait pencucian uang atau TPPU dan tindak pidana asal yakni korupsi.
Total lima orang dipanggil pada hari ini. Dua di antaranya tak menghadiri pemeriksaan.
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. (Antara)