Pasal 25 ayat 7 mengatur bahwa pelaku usaha akan mendapatkan insentif berupa pembebasan BPHTB dan keringanan PBB dalam jangka waktu tertentu. Selain itu, pengembang hunian berimbang juga akan menerima bantuan untuk pembangunan perumahan, keringanan pajak untuk rumah sederhana, bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta kemudahan dalam perolehan lahan dan aksesibilitas ke lokasi perumahan di IKN.
Insentif yang sama juga berlaku untuk konsumen hunian berimbang, seperti tercantum dalam Pasal 25 ayat 8. Pembebasan BPHTB dan keringanan PBB untuk konsumen akan ditetapkan oleh Kepala Otorita IKN dan Bupati Penajam Paser Utara atau Bupati Kutai Kartanegara hingga adanya Penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Kebijakan hunian berimbang mengharuskan pengembang perumahan untuk menciptakan keseimbangan antara rumah mewah, menengah, dan sederhana dengan pola pembangunan 1:2:3.