Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya meningkatkan penanganan kasus kematian warga berinisial S alias Sutrimo dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Polisi juga menjadwalkan ekshumasi makam korban pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polresta Banyumas bersama tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penanganan perkara merupakan gabungan dari dua laporan polisi, yakni laporan masyarakat yang sebelumnya diterima Bareskrim Polri dan laporan keluarga korban di Polresta Banyumas, Jawa Tengah. Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Berdasarkan hasil penyelidikan Polresta Banyumas dan tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, penanganan perkara telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan," kata Iman saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin.
Iman menjelaskan ekshumasi akan dilakukan untuk mendukung pemeriksaan medis forensik dalam rangka mengetahui penyebab pasti kematian korban. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi salah satu dasar penyidik dalam menentukan proses hukum berikutnya.
"Mudah-mudahan, dari hasil ekshumasi, kami dapat menemukan dan menyimpulkan penyebab kematian yang bersangkutan," ujar Iman.
Baca Juga: LPSK Tawari Perlindungan ke Keluarga Sutrimo, Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Selama tahap penyelidikan, kepolisian telah memeriksa 24 orang saksi. Penyidik juga akan kembali meminta keterangan dari keluarga korban ketika tim mendatangi Banyumas.
Iman mengatakan penyidikan akan diarahkan untuk menemukan bukti material serta fakta hukum berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan. Ia memastikan proses tersebut dilakukan tanpa membedakan latar belakang korban.
"Laporan polisi yang kami terima memuat dugaan tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana. Selanjutnya, penyidik berfokus pada fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan," ujar Iman.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meminta keterangan dari lima orang saksi untuk mendalami kematian Sutrimo yang dinilai tidak wajar di depan sebuah klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Sejauh ini, penyelidik telah meminta keterangan dari lima orang saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, pada 31 Juli 2026.
Dalam penyelidikan sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan juga melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk mencari bukti ilmiah terkait penyebab kematian korban.
Pelibatan Puslabfor dilakukan melalui olah tempat kejadian perkara (TKP) yang telah berlangsung pada 26 Juli 2026.
Baca Juga: Teka-teki Febrio Adiono di Balik Kematian Sutrimo, Disebut Pengantar Jasad
"Kami juga memahami kekhawatiran serta pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat. Untuk memastikan penyebab meninggalnya saudara S, kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara dengan melibatkan Puslabfor dan serangkaian tindakan penyelidikan lainnya," tutur Budi pada 29 Juli 2026.
(Sumber: Antara)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim di Jakarta (Antara)