Polda Banten Bongkar 7 Kasus Tambang Ilegal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Agu 2026, 15:30
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Jajaran Polda Banten ungkap kasus tambang ilegal berserta barang bukti yang turut ditampilkan saat presscon di Kota Serang, Banten, Kamis. Jajaran Polda Banten ungkap kasus tambang ilegal berserta barang bukti yang turut ditampilkan saat presscon di Kota Serang, Banten, Kamis. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Banten mengungkap tujuh kasus tindak pidana pertambangan ilegal di wilayah hukumnya sepanjang Juni hingga Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, kepolisian menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menampik anggapan publik yang menilai pihak kepolisian pasif terhadap praktik penambangan tanpa izin di wilayahnya.

"Banyak kisaran suara di luar yang mengatakan Polda Banten tidak bertindak terhadap kegiatan penambangan ilegal. Hari ini kami membuktikan bahwa Polda Banten bekerja maksimal dan tidak akan membiarkan kegiatan tersebut terjadi di wilayah hukum kami," kata Maruli di Serang, Kamis, 20 Agustus 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana menambahkan, tujuh perkara tersebut tersebar di Kabupaten Tangerang, Serang, dan Lebak.

Sebanyak enam kasus merupakan pertambangan galian C berupa tanah uruk, sementara satu kasus lainnya merupakan pengolahan dan pemurnian emas ilegal di kawasan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak.

Enam tersangka yang bertindak sebagai pemilik kegiatan tersebut masing-masing berinisial JN (36), MF (34), AM (30), DN (28), RD (40), dan AS (46). Saat ini, polisi masih memburu satu terduga pelaku lainnya yang melarikan diri.

Selain mengamankan para tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa sembilan unit alat berat ekskavator, surat jalan, rekap penjualan, batuan mengandung emas, serta seperangkat alat pengolahan emas.

"Dalam pelaksanaannya, kegiatan penambangan galian C dilakukan tanpa dokumen izin pertambangan. Sedangkan untuk pengolahan emas, pelaku menggunakan bahan baku dari lokasi tak berizin yang diolah menggunakan alat seperti gelundung, gembosan, dan kowi," ujar Yudhis.

 
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan indikasi aktivitas pertambangan ilegal di sekitar tempat tinggal mereka melalui layanan Call Center Polri 110 secara bebas pulsa.

(Sumber: Antara)
 

HIGHLIGHT

x|close