Ntvnews.id, Wonogiri - Polres Wonogiri menetapkan seorang pria berinisial LB (49) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap seorang siswi Sekolah Dasar berinisial NHP (8) di Manyaran, Kabupaten Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonogiri.
Peristiwa miris terbongkar saat orangtua korban melapor ke Polres Wonogiri, pada Kamis (15/8/2024).
"Kejadian ini awalnya diketahui oleh ibu korban, usai korban mengadukan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh gurunya," jelasnya, dikutip dari keterangan resminya Minggu, 18 Agustus 2024.
Guru cabuli murid di Wonogiri (Humas Polres Wonogiri)
Mengetahui anaknya jadi korban dugaan pencabulan, kemudian orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonogiri.
Menurut keterangan, pelaku telah melakukan aksinya sejak Januari 2024 sampai pada 8 Agustus 2024.
Berdasarkan penyidikan, pelaku LB yang merupakan warga Kelurahan Giriwono, Wonogiri melakukan pencabulan terhadap NHP (8) di dalam ruang kelas di Sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Manyaran.