Akhirnya, pada 18 Agustus 2024, Jessica Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, menyatakan bahwa pemberian hak pembebasan bersyarat telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022.
Selama masa bebas bersyarat, Jessica Wongso diwajibkan lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032. Selama menjalani pidana, Jessica menunjukkan perilaku baik dan memperoleh Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.