Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, India - Pengadilan Tinggi Kolkata kembali mengkritik keras pemerintah Benggala Barat terkait insiden pemerkosaan dan pembunuhan di Rumah Sakit RG Kar Medical College. Ketegangan meningkat setelah pengadilan memutuskan bahwa penyelidikan terhadap aksi vandalisme di rumah sakit tersebut akan diserahkan kepada Biro Investigasi Pusat (CBI).
Melansir Times of India, insiden yang memicu protes besar-besaran ini bermula dari pemerkosaan dan pembunuhan seorang dokter magang, Moumita Debnath, yang menyulut kemarahan ribuan orang. Protes yang terjadi pada 14 Agustus lalu berubah menjadi kerusuhan ketika sekitar 7000 orang menyerang rumah sakit.
Meskipun polisi berusaha mengendalikan situasi dengan menembakkan gas air mata, mereka kewalahan dan gagal mencegah kerusakan yang terjadi. Pengadilan menyatakan ketidakpuasannya terhadap ketidakmampuan aparat untuk melindungi diri mereka sendiri, apalagi melindungi para dokter dan pasien di rumah sakit tersebut.
Dokter di India tewas usai diduga diperkosa banyak pria (X @kegblgnunfaedh)
"Jika polisi tidak bisa melindungi diri mereka sendiri, bagaimana mereka bisa diandalkan untuk melindungi orang lain?" tanya Ketua Hakim TS Sivagnanam saat memimpin sidang bersama Hakim Hiranmay Bhattacharya.
Pemerintah negara bagian menyatakan bahwa polisi terluka dalam upaya mereka mengendalikan kerusuhan, dengan 15 petugas mengalami cedera, termasuk seorang Wakil Komisioner Polisi yang mengalami luka serius.
Namun, pengadilan mempertanyakan mengapa intelijen polisi tidak mendeteksi potensi kerusuhan ini sebelumnya, mengingat besarnya massa yang berkumpul. Pengadilan juga mengkritik pemerintah karena tidak memberlakukan larangan berkumpul di bawah Pasal 144 KUHAP, yang mungkin bisa mencegah terjadinya kerusuhan.