Selain Helena, tim jaksa penuntut umum juga sedang menyelesaikan berkas pelimpahan untuk terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi timah ini. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara Helena bersama dengan dua tersangka lainnya, yaitu Suparta dan Reza Andriansyah, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.
Berkas perkara untuk ketiga tersangka terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor register sebagai berikut: Helena dengan nomor REG-24/RP-3/03/2024, Suparta dengan nomor REG-20/RP-3/02/2024, dan Reza Andriansyah dengan nomor REG-21/RP-3/02/2024.
Helena dan Suparta didakwa dengan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang, sementara Reza Andriansyah hanya didakwa dengan tindak pidana korupsi. Saat ini, jumlah tersangka dalam kasus korupsi timah ini telah mencapai 23 orang, dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp300 triliun menurut audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).