Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan penggeledahan di Kantor PT. Summarecon Agung Tbk di kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin. Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses Penyindikan terkait dugaan tindakan pidana korupsi di lingkungan kementerian Agria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional.
“Hari ini, Senin 21 September 2026, Penyindik melanjutkan giat penggeledahan di Kantor Summarecon Bogor,” Ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada Wartawan di Jakarta,Senin.
Budi Menyampaikan penggeledahan tersebut masih berlangsung hingga senin pukul 12.54 WIB, sementara itu KPK akan menyampaikan perkembangan kegiatan penyindikan.
“Kami akan update terus setiap perkembangannya,” katanya.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor Terkait Dugaan Korupsi ATR/BPN
Sehari setelah pelaksanaan OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap yang terjadi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Delapan tersangka tersebut antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta sekaligus perantara Summarecon.
Selain itu, KPK juga menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta lainnya, yakni Erwin dan Muhammad Fakhry, sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK menyatakan bahwa Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang-orang yang dipercaya oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor Terkait Dugaan Korupsi ATR/BPN
Selanjutnya, pada 17 September 2026, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan pejabat Kementerian ATR/BPN. Penggeledahan tersebut dilakukan di ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.
Selain ruangan para pejabat, penyidik juga menggeledah beberapa ruangan direktorat yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Meski demikian, KPK memastikan bahwa ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak termasuk dalam lokasi yang digeledah.
Sehari kemudian, pada 18 September 2026, tim penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berada di Jakarta Timur serta kediaman Lampri di Bekasi, Jawa Barat.
Dari penggeledahan di kantor Summarecon di Jakarta Timur, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Barang yang disita di antaranya dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dokumen keuangan perusahaan, serta perangkat atau data elektronik yang berkaitan dengan pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor.
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa koper seusai melakukan penggeledahan di rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN (ANTARA )