3 Media AS Gugat Pemerintahan Trump soal Larangan Masuk Gedung Putih

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Sep 2026, 09:28
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Gedung Putih Amerika Serikat Gedung Putih Amerika Serikat (Antaranews)

Ntvnews.id, Washington D.C - Tiga media Amerika Serikat, yakni CNN, MS NOW, dan Politico, menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump pada Senin, 21 September 2026. Gugatan tersebut dilayangkan setelah Gedung Putih mencabut kartu pers sejumlah jurnalis dan melarang mereka memasuki kompleks kepresidenan.

Ketiga media mengajukan gugatan dengan merujuk pada Amandemen Pertama Konstitusi AS. Mereka meminta akses para jurnalisnya ke Gedung Putih dipulihkan melalui permohonan darurat yang diajukan kepada hakim federal di Pengadilan Distrik Washington DC.

"Pagi ini, kami memberi tahu pemerintah bahwa kami akan mengajukan gugatan hari ini untuk melindungi hak Amendemen Pertama kami dan membela prinsip bahwa pemerintah tak menentukan apa yang dilaporkan atau dipublikasikan oleh pers," demikian menurut ketiga media itu, dikutip CNN.

Mereka kemudian menegaskan bahwa pencabutan akses tersebut dilakukan tanpa proses yang semestinya.

"Tanpa pemberitahuan atau proses yang semestinya, Gedung Putih mencabut izin jurnalistik kami karena keberatan dengan pemberitaan kami." jelasnya.

Baca Juga: Netanyahu Temui Trump di Gedung Putih, Bahas Perang Iran dan Hal Ini

Ketiga media tersebut menilai kebijakan itu berpotensi berdampak terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi melalui jurnalisme independen yang "bebas dari campur tangan pemerintah."

CNN, MS NOW, dan Politico juga meminta pengadilan segera mengambil tindakan untuk mengembalikan akses para jurnalis mereka ke Gedung Putih.

Dalam gugatan tersebut, ketiga media menyatakan larangan masuk yang diberlakukan pemerintahan Trump bertentangan dengan Amandemen Pertama serta jaminan proses hukum yang diatur dalam Konstitusi AS.

"Larangan ini merupakan serangan langsung terhadap Amandemen Pertama dan pelanggaran terang-terangan terhadap prinsip-prinsip konstitusional kita yang paling mendasar," demikian isi gugatan media.

Gugatan itu diajukan setelah kartu pers reporter CNN Betsy Klein, Akayla Gardner dari MS NOW, dan Cheyenne Haslett tidak dapat digunakan untuk memasuki Gedung Putih. Akses kartu pers ketiga jurnalis tersebut dinonaktifkan tanpa sepengetahuan mereka sebagai pemegang kartu.

x|close