Ntvnews.id , Jakarta -Pemerintah Indonesia menyatakan menghormati langkah Pemerintah Filipina yang memberikan pengampunan mutlak kepada terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari kesepakatan bilateral antara kedua negara.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, berdasarkan kesepakatan tersebut, tanggung jawab pembinaan Mary Jane di Filipina telah sepenuhnya dialihkan kepada Presiden Filipina Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr.
"Pemerintah RI sudah tahu hal tersebut dan juga sudah diberitakan secara luas oleh media massa," ucap Yusril kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu (26/9).
Yusril menambahkan, perjanjian tersebut bersifat resiprokal. Artinya, apabila di kemudian hari terdapat narapidana warga negara Indonesia di Filipina yang dipulangkan ke tanah air, tanggung jawab pembinannya juga akan beralih kepada Pemerintah Republik Indonesia.
Baca Juga: Menko Yusril Tegaskan Pembebasan Bersyarat Bechi Bukan Keistimewaan, Murni Sesuai Aturan Hukum
Dengan mekanisme tersebut, Presiden RI berhak memberikan grasi untuk membebaskan narapidana WNI seandainya yang bersangkutan dijatuhi hukuman seumur hidup di Filipina.
Kasus ini bermula ketika Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 lantaran menyelundupkan 2,6 kilogram heroin. Pengadilan Negeri Sleman kemudian menjatuhkan vonis mati pada Oktober 2010.
Setelah melalui proses panjang, Pemerintah Indonesia memindahkannya ke Filipina pada Desember 2024. Mary Jane secara resmi diserahkan kepada Bureau of Corrections Filipina pada 18 Desember 2024 dan ditempatkan di Correctional Institution for Women di Mandaluyong, Manila. Selanjutnya, pada 25 September 2026, Presiden Filipina mengonfirmasi telah menandatangani pengampunan mutlak bagi terpidana tersebut.
Langkah pemulangan ini berakar dari practical arrangement atau pengaturan praktis yang diteken oleh Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra bersama Wakil Menteri Urusan Hukum dan Gugusan Penghubung Filipina Raul Vasquez pada 6 Desember 2024. Kesepakatan itu mencerminkan komitmen kedua negara dalam memperkuat diplomasi, kerja sama internasional, serta saling menghormati kedaulatan hukum.
Baca Juga: Terpopuler: 10 Penyerang Terbaik di Premier League, Mary Jane Dipulangkan ke Filipina
Secara rinci, pengaturan praktis tersebut memuat empat ketentuan utama. Poin pertama mencakup penghormatan terhadap kedaulatan hukum, sementara poin kedua mengatur pelaksanaan hukuman Mary Jane di Filipina yang disesuaikan dengan hukum dan prosedur setempat.
Adapun ketentuan ketiga melarang Mary Jane untuk masuk kembali ke Indonesia. Terakhir, ketentuan keempat mewajibkan Pemerintah Filipina untuk memberikan akses informasi kepada pemerintah Indonesia terkait pelaksanaan hukuman Mary Jane pascapemindahan.
(Sumber: Antara)
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/9/2026) (Antara)