Ntvnews.id, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati batas usia cagub-cawagub minimal 30 tahun dan 25 tahun untuk cawalkot-cawawalkot dalam RUU Pilkada merujuk kepada putusan Mahkamah Agung (MA). Usia itu berlaku saat calon dilantik sebagai kepala daerah, bukan ketika ditetapkan sebagai calon, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lantas, apa kata Istana terkait putusan yang masing-masing bertolak belakang ini?
"Kita hormati aja hak masing-masing ya. Kan ada kamar yudikatif yang kemudian menjalankan kewenangannya. Kaya seperti MK misalnya, juga menjalankan kewenangannya untuk mereview atau membahas permohonan masyarakat yang ingin judicial review, dan mereka sudah mengeluarkan putusan," ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.
Baca Juga: Baleg DPR Sebut Revisi UU Pilkada Tak Melenceng dari Putusan MK
Hasan menjawab pertanyaan soal pendapatnya terkait Baleg RI yang membahas RUU Pilkada, tapi tak ikut putusan MK.
"Tapi kita juga harus menghormati hak DPR sebagai lembaga legislatif yang punya kewenangan juga membentuk undang-undang," imbuhnya.
Istana berharap, masyarakat tak berprasangka buruk terutama kepada pemerintah. Masyarakat, kata dia, sesungguhnya bisa berpartisipasi melalui cara memantau rapat Baleg DPR dengan DPD dan pemerintah.