"Jadi saya minta jangan berprasangka macam-macam dulu. Kan sidangnya live ya, temen-temen bisa liat live ya, sidang-sidang di DPR itu apakah kemudian mereka mengakomodir keputusan lembaga-lembaga tinggi negara tadi atau tidak? Apakah mereka sejalan dengan keputusan lembaga-lembaga negara tadi atau tidak?," papar Hasan.
Baca Juga: DPR Ogah Pakai Putusan MK, Kaesang Tetap Bisa Maju Pilkada!
"Misalnya MA. MA mengeluarkan putusan, diakomodir enggak putusannya? Misalnya MK, MK mengeluarkan putusan diakomodir enggak di undang-undang itu? Kalau misalkan putusan MA diakomodir, putusan MK diakomodir, kemudian diakomodir dalam undang-undang ini artinya kan tidak ada perbedaan di antara ketiga lembaga tinggi negara itu. Berarti bagus kan?" sambungnya.
Adapun akibat dari putusan DPR ini, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep bisa tetap maju di pilkada, terutama di Pilgub Jawa Tengah dimana ia telah mendapatkan dukungan sejumlah partai politik.
Sebelumnya, pencalonan Kaesang sempat terhambat, setelah MK memutuskan bahwa usia calon kepala daerah harus 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon. Sebab Kaesang saat ini masih berusia 29 tahun dan baru genap 30 tahun saat bulan Desember 2024, atau usai pilkada digelar.