"Tahapan, dalam waktu dekat, penyelenggara kegiatan, manajemen gedung, itu juga akan dilakukan klarifikasi, hingga terlapor, terlapor akan dipanggil, supaya ceritanya menjadi utuh, " katanya.
Penyelidikan ini bertujuan untuk menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana.
"Jadi, mohon waktu, tim penyelidik masih bekerja," tambahnya.
Kasus ini ditangani oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yang telah menerima laporan dari Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama sesuai dengan Pasal 156a KUHP.
Sebelumnya, Wanda Harra dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pengacara Mohammad Rizki Abdullah dan tim kuasa hukumnya, termasuk Muhammad Wildan. Laporan tersebut menyebutkan bahwa Wanda Harra dianggap melakukan penistaan agama Islam saat menghadiri kajian Ustadz Hanan Attaki dengan mengenakan hijab dan cadar serta duduk di saf perempuan, padahal seharusnya ia berada di saf laki-laki.
Wanda Harra disangkakan pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Barang bukti yang disertakan dalam laporan meliputi potongan video dari media sosial dan kesaksian saksi. Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI yang diterima pada 24 Juli 2024.