"Menyikapi putusan MK tersebut, yang kami nilai ultra petita dan menimbulkan ketidakpastian hukum, maka Partai Gelora mengusulkan agar DPR RI dan KPU RI melakukan langkah-langkah legislasi segera," jelas dia.
Walau demikian, Gelora mengapresiasi putusan MK yang memberikan kesempatan pada partai peserta pemilu yang tidak punya kursi DPRD untuk mencalonkan kepada daerah jagoannya.
"Hal ini adalah pokok materi gugatan dari Partai Gelora," tandas Mahfuz.