KPK Tetapkan Adik Kepala BNPB Tersangka Korupsi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Okt 2026, 18:51
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memberikan keterangan kepada wartawan di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (18/9/2026). Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memberikan keterangan kepada wartawan di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (18/9/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu tersangka yakni adik Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setyawan.

"Ya, terinformasi seperti itu," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Yogyakarta, Rabu, 14 Oktober 2026.

"Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subyek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum," imbuhnya.

Di samping itu, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu, Kasubdit pengelolaan bantuan dan kedaruratan BNPB sekaligus PPK Gabriel Purwaka Sigit (GPS); Tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto Richard Erlangga; dan dua pihak swasta yaitu Gery P dan Syifa NG.

x|close