Usut Kredit BTN Rp629,8 Miliar, Penyidik Geledah Kantor Takke Group

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Okt 2026, 17:23
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit Bank Tabungan Negara (BTN) senilai Rp629,8 miliar kepada PT ADS, perusahaan yang berada di bawah Takke Group.

Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengatakan di Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026, fasilitas kredit dari BTN Kantor Cabang Jakarta Kuningan tersebut digunakan untuk mendanai pembangunan Apartemen Metro Galaxy Park di Bekasi, Jawa Barat.

Yusuf mengungkapkan, proses pencairan kredit itu diduga tidak mengikuti prosedur operasional standar perbankan.

Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik telah meminta keterangan Direktur Utama PT ADS Laurence Martiady Takke, yang juga disebut sebagai pemilik Takke Group. Pemeriksaan terhadap Laurence berlangsung sejak perkara masih dalam tahap penyelidikan hingga ditingkatkan menjadi penyidikan.

“Terakhir penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2026,” kata Yusuf.

Selain memeriksa Laurence, penyidik Kortastipidkor Polri juga telah menggeledah kantor Takke Group atau PT ADS dan kediaman Laurence.

Baca Juga: BTN Minta Bukti atas Klaim Kehilangan Dana Nasabah Rp17 Miliar

Dari kedua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen perusahaan yang berkaitan dengan pemberian serta pencairan fasilitas kredit BTN. Dokumen yang diamankan mencakup dokumen umum perusahaan, akad kredit awal, berkas penambahan fasilitas kredit tahap pertama dan kedua, seluruh tahapan pencairan kredit, hingga dokumen restrukturisasi.

Penyidik turut menelusuri aliran dana yang berhubungan dengan fasilitas kredit tersebut melalui koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Melalui permintaan analisis kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik memperoleh informasi transaksi keuangan PT ADS, perusahaan afiliasi, Rini Sofriany, dan Laurence M. Takke,” ujarnya.

Baca Juga: BTN Raih Pesanan Rp2,9 Triliun dari Penerbitan Social Bond

Yusuf menyampaikan bahwa hingga saat ini Laurence Martiady Takke belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum ditahan. Penyidik masih berupaya melengkapi alat bukti serta membuktikan dugaan tindak pidana sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian.

Ia menambahkan, koordinasi dengan berbagai instansi terus dilakukan untuk mendukung pengumpulan informasi dan proses pembuktian.

(Sumber: Antara)

“Polri berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan akuntabel. Setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur serta berdasarkan fakta dan alat bukti, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum,” katanya.

x|close