Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan identitas serta peran lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, dua dari lima tersangka merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB, yakni Bima Setiawan (BMS) dan Richard Erlangga (RIC). Keterangan tersebut disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026.
“Pada periode 2024–2026, BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia untuk kebutuhan pengadaan melalui metode penunjukan langsung. Dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan saudara BMS,” kata Taufik.
Bima diketahui merupakan adik kandung mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto. KPK menduga Bima terlibat konflik kepentingan dalam proses pengadaan selama periode 2024–2026.
Baca Juga: OTT BNPB, KPK Tetapkan 5 Tersangka dan Sita Kripto, Uang hingga Emas
Adapun tiga tersangka lainnya ialah pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Direktur PT TLS Gery Prasetiawan (GER), serta Syifa Nrika Ghifarin (SNG), pihak swasta dari perusahaan berbeda dengan Gery.
Taufik mengungkapkan, total nilai pengadaan dari penyedia yang diduga memiliki afiliasi dengan Bima selama periode tersebut mencapai sekitar Rp148 miliar.
Sementara itu, Richard diduga meminta imbalan kepada penyedia barang dan jasa berkaitan dengan paket pengadaan pada 2026.
“Pada periode Januari hingga September 2026, RIC melalui perantara menerima uang dari GER selaku Direktur PT TLS sejumlah Rp2,38 miliar,” ujar Taufik.
Baca Juga: Kristomei: Kasus OTT Kemarin, Tak Ada Intervensi dari BNPB
Selain dugaan tersebut, KPK menduga Gery menyerahkan uang sebesar Rp140 juta kepada Gabriel.
Sementara itu, Syifa diduga terlibat dalam perkara suap yang berbeda dari kasus yang menjerat Gery.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 15 orang diamankan, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta.
Meski demikian, Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
(Sumber: Antara)
Tahanan KPK dalam kasus operasi tangkap tangan di linglungam BNPB keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (Antara)