Eks Direktur Bea Cukai Rizal Fadillah Dituntut 11,5 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Okt 2026, 17:51
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Rizal Fadillah (tengah), dan Sisprian Subiaksono (kanan), bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Rizal Fadillah dengan pidana penjara 11 tahun enam bulan dan denda Rp1 miliar, serta mantan Kepala Subdirektorat Intelijen pada direktorat tersebut, Sisprian Subiaksono, dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Rizal Fadillah (tengah), dan Sisprian Subiaksono (kanan), bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Rizal Fadillah dengan pidana penjara 11 tahun enam bulan dan denda Rp1 miliar, serta mantan Kepala Subdirektorat Intelijen pada direktorat tersebut, Sisprian Subiaksono, dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rizal Fadillah, dituntut hukuman 11 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan barang impor. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp15,7 miliar.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat, 16 Oktober 2026, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap Rizal. Salah satunya, sikap terdakwa yang dinilai tidak kooperatif selama proses persidangan.

“Terdakwa berbelit-belit di persidangan,” kata jaksa saat membacakan pertimbangan yang memberatkan tuntutan terhadap Rizal.

Jaksa juga menilai perbuatan Rizal telah mencoreng nama baik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Selain hukuman penjara, Rizal dituntut membayar denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Rizal Fadillah (tengah), dan Sisprian Subiaksono (kanan), bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Rizal Fadillah dengan pidana penjara 11 tahun enam bulan dan denda Rp1 miliar, serta mantan Kepala Subdirektorat Intelijen pada direktorat tersebut, Sisprian Subiaksono, dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar <b>(Antara)</b> Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Rizal Fadillah (tengah), dan Sisprian Subiaksono (kanan), bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Rizal Fadillah dengan pidana penjara 11 tahun enam bulan dan denda Rp1 miliar, serta mantan Kepala Subdirektorat Intelijen pada direktorat tersebut, Sisprian Subiaksono, dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar (Antara)

Rizal juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp15,7 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda milik terdakwa untuk menutupi pembayaran tersebut. Apabila nilai harta yang disita tidak mencukupi, Rizal terancam menjalani pidana penjara pengganti selama empat tahun.

Dalam perkara ini, Rizal tidak menjadi satu-satunya mantan pejabat Bea Cukai yang terseret. Dua terdakwa lainnya adalah mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono serta mantan Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan.

Ketiganya didakwa menerima suap berupa uang sekitar Rp61,74 miliar, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,84 miliar. Dengan demikian, total penerimaan yang didakwakan dalam bentuk uang, fasilitas, dan barang mewah mencapai sekitar Rp63,59 miliar.

Berdasarkan dakwaan jaksa, pemberian tersebut berasal dari Blueray Cargo Group untuk mempercepat proses pengeluaran barang impor yang tengah menjalani pemeriksaan kepabeanan.

Tak hanya suap, ketiga terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak lain yang memiliki kepentingan bisnis terkait Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

Dalam dakwaan terhadap ketiganya, nilai gratifikasi tersebut mencapai sekitar Rp15,22 miliar. Jika digabungkan dengan dugaan suap, fasilitas hiburan, dan barang mewah, total nilai penerimaan yang didakwakan kepada para terdakwa mencapai sekitar Rp78,81 miliar.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Rizal Fadillah (tengah), dan Sisprian Subiaksono (kanan), bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Rizal Fadillah dengan pidana penjara 11 tahun enam bulan dan denda Rp1 miliar, serta mantan Kepala Subdirektorat Intelijen pada direktorat tersebut, Sisprian Subiaksono, dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar <b>(Antara)</b> Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Rizal Fadillah (tengah), dan Sisprian Subiaksono (kanan), bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Rizal Fadillah dengan pidana penjara 11 tahun enam bulan dan denda Rp1 miliar, serta mantan Kepala Subdirektorat Intelijen pada direktorat tersebut, Sisprian Subiaksono, dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar (Antara)

(Sumber: Antara)

x|close