A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Pemerintah Bakal Ikuti Putusan MK soal UU Pilkada, Asal.. - Ntvnews.id

Pemerintah Bakal Ikuti Putusan MK soal UU Pilkada, Asal..

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Agu 2024, 16:00
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Hasan Nasbi Hasan Nasbi (Dokumentasi TKN)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah menegaskan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggara pilkada. Ini akan dilakukan apabila DPR RI tak mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang (UU).

"DPR tadi sudah menyatakan bahwa tidak ada pengesahan RUU Pilkada. Jika sampai tanggal 27 Agustus nanti RUU Pilkada tidak disahkan, maka DPR akan mengikuti aturan terakhir, yaitu putusan MK," ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, Kamis (22/8/2024).

"Pemerintah dalam posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Selama tidak ada aturan yang baru, maka pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku saat ini," imbuhnya.

Lebih lanjut, pemerintah menilai dinamika yang terjadi terkait UU Pilkada ialah merupakan proses dalam berdemokrasi. Masing-masing institusi baik Mahkamah Konstitusi (MK) maupun DPR RI, telah menjalankan perannya masing-masing.

Apa yang dilakukan DPR dan MK, kata Hasan telah sejalan dengan konsep demokrasi yang disepakati bangsa Indonesia. Begitu pula dengan aksi unjuk rasa pada hari ini.

"Seluruh stakeholder memainkan peran mereka dalam proses berdemokrasi," kata dia.

"MA dan MK menjalankan perannya di ranah yudikatif. DPR menjalankan perannya di wilayah pembentukan undang-undang, sementara media dan masyarakat sipil juga menjalankan perannya sebagai aktor demokrasi," imbuh Hasan Nasbi.

Halaman
x|close