SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Ada di 5 Lokasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Okt 2026, 09:50
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling bagi masyarakat di lima lokasi wilayah DKI Jakarta. (Foto: polri.go.id)  Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling bagi masyarakat di lima lokasi wilayah DKI Jakarta. (Foto: polri.go.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling Jakarta pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Layanan ini tersedia di lima lokasi untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mendatangi kantor Satpas.

Berdasarkan informasi yang diunggah melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Berikut lima lokasi layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya pada Jumat, 23 Oktober 2026:

1. Jakarta Timur: Lobi depan Mall Grand Cakung

- Alamat: Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX No. KM 25, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

2. Jakarta Barat: Lobi utama LTC Glodok

- Alamat: Jalan Hayam Wuruk No. 127, RT 01/RW 06, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.

3. Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi

- Alamat: Jalan Duren Tiga Timur, RT 06/RW 04, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

4. Jakarta Barat: Lobi selatan Mall Ciputra

- Alamat: Jalan Letjen S. Parman, RT 11/RW 01, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

5. Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

- Alamat: Jalan Lapangan Banteng Timur No. 1, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Baca Juga: CFD Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said Ditiadakan Minggu 25 Oktober 2026

Agar proses perpanjangan berjalan lancar, pemohon perlu menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan sebelum mendatangi lokasi pelayanan.

Adapun dokumen yang perlu dibawa terdiri dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi, SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan perpanjangan SIM, dan memenuhi persyaratan pemeriksaan kesehatan di lokasi pelayanan.

Masyarakat perlu mengetahui bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.

Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemiliknya tidak dapat memperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru melalui Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya penerbitan perpanjangan SIM A Rp80.000 dan SIM C Rp75.000.

Biaya tersebut merupakan tarif PNBP untuk penerbitan perpanjangan SIM. Pemohon perlu menyiapkan dana tambahan apabila terdapat biaya pemeriksaan kesehatan atau layanan lain yang dipersyaratkan.

x|close