Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan rancangan aturan mengenai pencantuman peringatan kesehatan pada produk tembakau dan rokok elektronik telah memasuki tahap akhir harmonisasi lintas kementerian dan lembaga. Sementara itu, ketentuan mengenai batas kadar tar dan nikotin serta zat tambahan masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.
Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes, dr. Nadia Siti Tarmizi, mengatakan pembahasan batas kadar tar dan nikotin serta zat tambahan masih mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, aspek teknis, dan bukti ilmiah.
"Untuk pengaturan batas kadar tar dan nikotin, pembahasan dikoordinasikan oleh Kemenko PMK bersama kementerian/lembaga terkait. Sementara itu, Kementerian Kesehatan menjalankan perannya sesuai dengan kewenangannya, termasuk dalam penyusunan pengaturan mengenai zat tambahan yang dilarang. Proses saat ini masih berada pada tahap awal pendalaman, termasuk menghimpun masukan dari berbagai sektor dan para ahli," ujar dr. Nadia baru-baru ini.
Setelah konsultasi publik, pembahasan ketentuan tersebut berlanjut dalam forum pleno bersama kementerian dan lembaga terkait. Salah satu hal yang masih dibahas adalah besaran batas kadar yang diusulkan untuk setiap jenis produk.
Baca Juga: Kemenkes Siapkan Ratusan Titik Rumah Oksigen-Mobil Keliling Karhutla
"Berbagai masukan dari pemangku kepentingan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan tersebut. Oleh karena itu, besaran batas kadar dan rumusan ketentuan yang akan diatur masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. Perubahan terhadap draf perlu dilihat sebagai bagian dari proses penyelarasan kebijakan berdasarkan masukan, pertimbangan teknis, dan bukti ilmiah, sehingga belum dapat disimpulkan sebagai perubahan final sebelum terdapat kesepakatan antar kementerian/lembaga," jelasnya.
Nadia juga menanggapi kritik industri hasil tembakau terhadap usulan batas maksimal tar sebesar 10 mg dan nikotin 1 mg. Usulan tersebut dinilai tidak realistis untuk diterapkan pada industri rokok kretek di Indonesia.
Menurut Nadia, penetapan batas kadar tar dan nikotin perlu memperhatikan karakteristik produk, kondisi industri, serta kesiapan memenuhi ketentuan yang nantinya ditetapkan. Aspek perlindungan kesehatan masyarakat dan dukungan bukti ilmiah juga menjadi pertimbangan dalam penyusunan aturan.
"Sehingga dalam pembahasannya, kebutuhan masa transisi dan jangka waktu implementasi menjadi bagian penting yang masih perlu dibahas untuk memperoleh kesepakatan. Penetapan ketentuan perlu mempertimbangkan tujuan perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus aspek teknis dan kesiapan implementasinya, tanpa mengesampingkan dasar ilmiah dalam perumusan kebijakan," kata Nadia.
Baca Juga: Kemenkes Tangani 333.470 Kasus ISPA Akibat Kabut Asap Karhutla
Ia menambahkan, Kemenkes menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk kalangan industri, petani, akademisi, dan masyarakat sipil. Masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan sesuai dengan substansi dan kewenangan masing-masing kementerian dan lembaga.
"Masukan dari para pemangku kepentingan penting untuk memastikan bahwa kebijakan dirumuskan secara komprehensif, berdasarkan bukti ilmiah, serta mempertimbangkan aspek teknis dan dampak implementasinya. Pada saat yang sama, upaya perlindungan kesehatan masyarakat tetap menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan kebijakan di bidang pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik," tambahnya.
Adapun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik telah mencapai tahap akhir harmonisasi antarkementerian dan lembaga. Pembahasan substansi dan pasal-pasal dalam rancangan aturan tersebut telah dilakukan dan kini memasuki tahap finalisasi lintas sektor.
Meski demikian, Nadia menyebut masih ada sejumlah substansi yang perlu diselaraskan sebelum tercapai kesepakatan bersama. Kemenkes terus melakukan koordinasi untuk mempercepat penyusunan aturan, tetapi jadwal penyelesaiannya belum dapat dipastikan.
Baca Juga: Kemenkes Catat 277 Ribu Kasus ISPA di 7 Provinsi Terdampak Karhutla
"Meskipun demikian, masih terdapat sejumlah substansi yang memerlukan pendalaman dan penyelarasan lebih lanjut untuk memperoleh kesepahaman bersama antar-kementerian/Lembaga. Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk terus mendorong percepatan proses penyusunan melalui koordinasi dan pembahasan yang intensif. Namun, penetapan target waktu penyelesaian perlu mempertimbangkan proses pembahasan dan kesepakatan yang harus dicapai bersama, sehingga jadwal final belum dapat dipastikan pada tahap ini," ujarnya.
Ketentuan mengenai peringatan kesehatan, batas maksimal tar dan nikotin, serta larangan bahan tambahan merupakan bagian dari aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Rencana pengaturan tersebut mendapat keberatan dari sejumlah pemangku kepentingan di sektor tembakau. Pada Juli lalu, petani tembakau menggelar aksi dengan menduduki kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Perwakilan Kemenko PMK dan asosiasi petani tembakau kemudian menyepakati penundaan pembahasan mengenai batas maksimal kadar tar dan nikotin.
Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes, dr. Nadia Siti Tarmizi. (Antara)