Sambangi Istana, Yusril Bahas Evaluasi Definisi Korupsi dan Sinkronisasi Hukum Nasional

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Okt 2026, 19:00
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mendatangi Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026. Kedatangannya berkaitan dengan pembahasan rencana pembaruan definisi tindak pidana korupsi di Indonesia.

Dalam agenda tersebut, Yusril turut membahas penyelarasan hukum nasional dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Konvensi tersebut telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Yusril menilai, setelah sekitar dua dekade sejak ratifikasi, ketentuan hukum di Indonesia perlu kembali diselaraskan dengan konvensi internasional tersebut. Menurutnya, langkah itu bertujuan memperluas cakupan perbuatan yang dapat ditindak sebagai korupsi sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum.

"Bukan mau meringankan korupsi, jangan disalahpahami seperti itu. Justru kita ingin memperluas scope dari korupsi itu dan melakukan efektivitas dalam penindakan kasuistik korupsi yang terjadi," ujar Yusril.

Ia menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang dinilai belum sepenuhnya mencakup berbagai tindakan yang berdampak pada perekonomian negara, terutama yang tidak secara langsung berbentuk kerugian keuangan negara dalam pengertian konvensional.

Baca Juga: Alasan Polda Metro Hentikan Kasus Timothy Ronald

Salah satu praktik yang menjadi perhatian ialah under invoicing atau pencantuman nilai transaksi lebih rendah dari nilai sebenarnya dalam kegiatan ekspor komoditas sumber daya alam. Selain itu, penyelundupan dalam skala besar juga dinilai perlu mendapat perhatian dalam pembahasan cakupan tindak pidana korupsi.

Pemerintah juga menyoroti persoalan definisi keuangan negara yang tersebar dalam sejumlah undang-undang. Perbedaan pengaturan dan penafsiran dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha maupun pengambil keputusan di badan usaha milik negara (BUMN).

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah status aset yang berasal dari pengembangan usaha BUMN, termasuk pada anak perusahaan dan cucu perusahaan. Kepastian mengenai status aset tersebut dinilai penting agar pengambilan keputusan bisnis tidak terhambat oleh perbedaan penafsiran hukum.

Sementara itu, berbagai pandangan dari fraksi-fraksi partai politik di parlemen terkait wacana evaluasi penegakan hukum akan menjadi bagian dari proses pembahasan lebih lanjut. Pemerintah memandang masukan tersebut perlu dikomunikasikan secara menyeluruh dalam proses legislasi.

x|close