Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus melakukan rapat sebagai tahap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hari ini, Komisi III DPR RI mengundang Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) hingga Jaringan Advokat Dan Masyarakat Anti Kriminalisasi (JAMAK).
Menurut Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, pihaknya ingin mempercepat proses RUU Perampasan Aset. Karenanya rapat tetap digelar saat ini ketika masih memasuki masa reses.
"Karena memang kita ingin mempercepat pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset ini," ujar Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2026.
Ia mengungkapkan, Komisi III DPR sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) soal RUU Perampasan Aset sekitar 60 kali, untuk menyerap aspirasi masyarakat. Selanjutnya, masih ada sekitar 23 kali lagi RDPU soal RUU itu.
"Berarti total mungkin hampir 80-an elemen masyarakat kita dengar," ucap Habiburokhman.
Di samping AMAN dan JAMAK, Komisi III DPR juga mengundang Direktur Eksekutif dari Open Parliament Institute Yadi Surya Diputra untuk memaparkan aspirasinya soal RUU Perampasan Aset.
Menurut Habiburokhman, setiap undang-undang pasti memiliki latar belakang situasi ekonomi dan politik. Ia menilai, pandangan Yadi yang memiliki latar belakang ekonomi dan politik diperlukan untuk penyusunan RUU itu.
"Supaya kita tidak salah langkah dalam membuat undang-undang, tidak asal mengikuti tren, tidak asal mengikuti apa yang dipaksakan oleh negara-negara lain," tuturnya.
Komisi III DPR ingin agar UU Perampasan Aset yang nantinya dimiliki itu merupakan UU yang dibutuhkan dan sesuai dengan kondisi bangsa Indonesia.
RDPU Komisi III DPR RI membahas RUU Perampasan Aset. (YouTube)