Ibu dan Anak Dibunuh Sadis di Madiun, DPR: Biadab, Hukum Mati!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Okt 2026, 16:43
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengutip keras peristiwa pembunuhan sadis ibu dan anak di Madiun, Jawa Timur, Dini Hardiyanti (30) dan Arshaka Ghafa (4). DPR meminta pelaku Dwi Bagus Martono dihukum mati.

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, apabila pelaku terbukti membunuh dalam keadaan sadar, polisi harus menjerat suami siri dan ayah korban itu dengan pasal pembunuhan berencana.

"Ini sangat biadab!" ujar Sahroni, Selasa, 27 Oktober 2026.

"Saya minta polisi cek kejiwaan pelaku. Jika dia dalam keadaan sadar melakukan itu, saya minta polisi langsung menjerat pelaku dengan pidana pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal, yaitu hukuman mati," imbuhnya.

Sahroni menilai, aksi pelaku yang membunuh, memutilasi, menggiling dan membakar korban, sangatlah keji. Tindakan tersangka dinilai di luar nalar.

"Karena aksinya ini sangat sadis dan tidak masuk akal manusia waras," ucapnya.

Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil menilai tersangka layak dihukum mati. Menurutnya, pembunuhan terhadap dua korban dengan cara sadis adalah perbuatan yang tak dapat ditoleransi, apa pun motif dan alasannya.

"Apa pun motif dan alasannya, membunuh dengan cara sadis itu adalah kekejaman yang tidak bisa ditolerir oleh nurani dan hukum kita," kata Nasir.

Ia menilai unsur mens rea atau niat jahat dan actus reus atau perbuatan fisik dalam hukum pidana telah terpenuhi dalam kasus itu. Tersangka diduga kuat telah merencanakan pembunuhan sebelum melancarkan aksinya.

"Besar kemungkinan bahwa pelaku telah merencanakannya sebelum melakukan aksi kejam. Pelaku layak dan patut diancam dengan hukuman mati," tandas Nasir.

x|close