Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Semarang yang berlokasi di Jalan Arteri Yos Sudarso, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Proses penggeledahan dan pemeriksaan berlangsung pagi hari hingga siang hari. Usai kegiatan tersebut, petugas langsung meninggalkan lokasi dengan mengendarai sejumlah mobil sambil membawa sejumlah barang bukti berupa kardus dan koper yang diduga berisi dokumen penting.
Menurut keterangan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Joko Sartono, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kedatangan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim lembaga antirasuah di institusinya.
"Tadi, tim KPK melakukan pemeriksaan," ujar Joko, dikutip dari ANTARA, 30 Oktober 2026.
Baca Juga: PT Djarum Hormati Penggeledahan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai
Kendati membenarkan kegiatan tersebut, Joko mengaku tidak dapat menjelaskan secara detail mengenai substansi maupun barang apa saja yang disita oleh penyidik KPK dalam penggeledahan itu.
Rangkaian penggeledahan di Semarang ini berselang sehari setelah penyidik KPK menyasar Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Sebelumnya, pada 28 Oktober 2026, KPK secara resmi mengumumkan adanya pengembangan perkara baru melalui penerbitan satu surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Dalam sprindik yang sama, tim penyidik juga sebelumnya telah mendatangi dan menggeledah KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus serta kantor PT Djarum untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang (ANTARA)