“Nah inilah yang menjadi kekhawatiran kita kalo eskalasinya itu sampe ketika mempersoalkan hal-hal yang prinsipil dalam hal seperti ini agaknya kurang elok, tetapi maunya DPR dan Presiden memahami dalam transisi seperti ini,” ucapnya.
Maruarar juga membandingkan tradisi demokrasi parlementer dengan sistem presidensial seperti di Amerika Serikat. Dalam demokrasi parlementer, menurutnya, ketika masa jabatan tinggal beberapa hari lagi, pemerintah yang sedang menjabat seharusnya tidak lagi membuat keputusan-keputusan prinsipil karena statusnya sudah dianggap demisioner.
Hakim Konstitusi 2003-2008, Maruarar Siahaan saat tampil sebagai bintang tamu dalam Program DonCast di Nusantara TV yang dipandu jurnalis senior Don Bosco Selamun dan Tascha Liudmila, Kamis, 22 Agustus 2024.
“Kalo dalam tradisi demokrasi parlementer ketika pelantikan tinggal menunggu hitungan hari seperti ini, mereka dikatakan tidak lagi harus mengambil keputusan-keputusan prinsipil karena mendekati akhir itu dia sudah dikatakan demisioner,” ungkapnya.
Sementara dalam sistem presidensial seperti di Amerika Serikat, seorang presiden yang menjelang akhir masa jabatan biasanya menjauhkan diri dari mengambil keputusan-keputusan penting karena sudah dianggap sebagai "bebek lumpuh" dan menyadari posisinya yang terbatas.
“Dan kalo sistim presidensi seperti di Amerika, presiden seperti ini, dia menjauhkan diri mengambil keputusan-keputusan prinsipil karena dia sudah dianggap sebagai bebek lumpuh jadi dia juga tau diri,” pungkas Maruarar.