Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling Jakarta pada Selasa, 3 November 2026.
Sebanyak lima lokasi pelayanan disiapkan di sejumlah wilayah Ibu Kota untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Melalui layanan SIM Keliling, pemohon dapat mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Masyarakat cukup mendatangi lokasi pelayanan terdekat dengan membawa dokumen administrasi sesuai persyaratan.
Mengacu pada informasi yang diunggah melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling Jakarta hari ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Masyarakat dapat memilih salah satu dari lima titik pelayanan SIM Keliling yang tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat. Berikut daftar lokasi lengkapnya:
1. Lobby depan Mall Grand Cakung. Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX No. KM. 25, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
2. Lobby Utama LTC Glodok. Jalan Hayam Wuruk No. 127 RT 01/RW 06, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.
3. Area Parkir Samping Universitas Trilogi. Jalan Duren Tiga Timur RT 06/RW 04, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
4. Lobby Selatan Mall Ciputra. Jalan Letjen S. Parman RT 11/RW 01, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
5. Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng. Jalan Lapangan Banteng Timur No. 1, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Sebelum mendatangi lokasi pelayanan, pemohon sebaiknya memastikan seluruh dokumen persyaratan sudah tersedia agar proses administrasi berjalan lancar.
Adapun dokumen yang harus disiapkan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C melalui layanan SIM Keliling meliputi KTP asli beserta fotokopinya, SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopinya, mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM, dan mengikuti pemeriksaan kesehatan di lokasi pelayanan.
Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Jika masa berlaku SIM telah habis, pemiliknya tidak bisa mengajukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling. Pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
Selain melengkapi dokumen, masyarakat juga perlu menyiapkan biaya untuk mengurus perpanjangan SIM. Besaran tarif resmi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun rincian tarif PNBP perpanjangan SIM SIM A Rp80.000 dan perpanjangan SIM C Rp75.000.
Tarif tersebut merupakan biaya PNBP untuk penerbitan perpanjangan SIM. Pemohon juga perlu memperhitungkan kemungkinan biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan pelayanan.
Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling bagi masyarakat di lima lokasi wilayah DKI Jakarta. (Foto: Adiantoro/NTV)