Kemenag Kawal Pemulihan Siswa Rumah Tahfiz Sukoharjo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Nov 2026, 17:15
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin (Kemenag)

NTVNews.id, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) akan mendampingi pemulihan kondisi anak-anak di Rumah Tahfiz Hamalatul Qur’an, Sukoharjo, Jawa Tengah. Tak hanya memberikan perhatian terhadap perlindungan anak, Kemenag juga memastikan keberlanjutan pendidikan para siswa agar hak mereka untuk belajar tetap terpenuhi.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin mengatakan pihaknya telah menginstruksikan jajaran di daerah untuk melakukan koordinasi dan penanganan langsung di lapangan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan anak-anak mendapatkan pendampingan serta pembinaan yang dibutuhkan.

Kamaruddin menyampaikan bahwa Kepala Kantor Kementerian Agama di tingkat kabupaten dan kota telah bergerak melakukan koordinasi, memantau situasi, serta menyampaikan laporan kepada pusat.

"Kepala Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota sudah langsung melakukan koordinasi, turun ke lapangan, dan memberikan laporan kepada kita. Selanjutnya, kita akan melakukan langkah-langkah produktif. Mereka adalah anak-anak kita semuanya yang harus kita bina dan kita kembangkan," ujar Kamaruddin di Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

Baca Juga: KPAI Desak Kompolnas dan Propam Usut Prosedur Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo

Kemenag menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang aman dan berkualitas. Hak tersebut berlaku bagi seluruh peserta didik, baik yang menempuh pendidikan melalui jalur formal maupun nonformal.

Menurut Kamaruddin, anak-anak yang sedang belajar dan menghafal Al-Qur’an di Rumah Tahfiz Hamalatul Qur’an perlu mendapatkan perlindungan menyeluruh. Selain kondisi fisik, aspek psikologis dan masa depan pendidikan mereka juga harus menjadi perhatian bersama.

Ia menilai, penanganan terhadap situasi yang terjadi di lembaga tersebut harus dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Kemenag pun berkomitmen untuk terus menjalin komunikasi dengan berbagai pihak guna memastikan seluruh siswa memperoleh pendampingan yang tepat.

"Kita tentu harus bersama-sama menjaga Indonesia ini, menjaga agar suasana sosiologis warga bangsa tetap terjaga. Sekali lagi, Kementerian Agama tentu akan terus berkoordinasi dengan semua pihak agar seluruh anak-anak Indonesia, baik yang berada di lembaga pendidikan formal maupun nonformal, sama-sama kita jaga," imbuhnya.

Komitmen tersebut menjadi penegasan bahwa keberlanjutan pendidikan anak tidak boleh terabaikan. Pemerintah, masyarakat, dan seluruh pihak terkait diharapkan dapat bersinergi dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, serta mendukung tumbuh kembang peserta didik.

Terkait status kelembagaan, Kamaruddin menjelaskan bahwa Rumah Tahfiz Hamalatul Qur’an di Sukoharjo belum memiliki Izin Operasional Pesantren (IJOP) yang menandakan lembaga tersebut berada dalam binaan Kementerian Agama.

Dengan demikian, rumah tahfiz tersebut bukan merupakan lembaga pesantren yang secara administratif berada di bawah pembinaan Kemenag.

Baca Juga: MUI Apresiasi Kapolri Respons Aspirasi Masyarakat Sukoharjo

Meski demikian, Kamaruddin menegaskan bahwa status perizinan tidak mengurangi tanggung jawab bersama untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak yang berada di lembaga tersebut. Ia menekankan bahwa seluruh anak tetap merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang berhak mendapatkan perhatian, pembinaan, serta perlindungan dari berbagai pihak.

"Jadi (rumah tahfidz tersebut) bukan lembaga pesantren di bawah binaan Kementerian Agama. Tetapi, bagaimanapun, mereka adalah warga bangsa, anak-anak kita yang harus kita hormati, kita ayomi, dan kita bina juga. Semuanya harus kita bina karena mereka adalah warga bangsa", tuturnya.

Kamaruddin juga menjelaskan bahwa pendirian dan perizinan lembaga pesantren harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Terdapat sejumlah persyaratan administratif serta unsur pokok pesantren atau arkanul ma’had yang wajib dipenuhi.

Beberapa unsur tersebut meliputi keberadaan kiai sebagai pengasuh, masjid, asrama, serta kurikulum pembelajaran yang memenuhi standar pendidikan pesantren.

Menurutnya, proses pendaftaran dan verifikasi kelembagaan memiliki peran penting dalam memastikan kualitas pendidikan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi lembaga yang bersangkutan.

Melalui mekanisme tersebut, pemerintah dapat menjalankan fungsi fasilitasi, pengawasan, serta penjaminan mutu pendidikan secara lebih optimal.

“Kalau perizinan, tentu ada prosedur dan proses yang harus dilaksanakan serta syarat-syarat yang harus dipenuhi. Karena yang namanya pesantren itu harus memenuhi arkanul ma'had. Harus ada kiainya, ada masjidnya, dan sebagainya,” tegas Kamaruddin.

TERKINI

Kapolri Sambangi KWI, Tegaskan Kebebasan Beragama

Nasional Selasa, 3 Nov 2026 | 18:35 WIB

Kejagung Bantah Tangkap Petinggi Polri

News Selasa, 3 Nov 2026 | 18:03 WIB

Mabes Polri Akan Gelar Konferensi Pers

Nasional Selasa, 3 Nov 2026 | 17:53 WIB

VIDEO: Geger Mobil Terbakar di Indramayu

Viral Selasa, 3 Nov 2026 | 17:48 WIB

Kemenag Kawal Pemulihan Siswa Rumah Tahfiz Sukoharjo

Nasional Selasa, 3 Nov 2026 | 17:15 WIB

Geger Predator Anak Lecehkan 17 Bocah di Karawang

Viral Selasa, 3 Nov 2026 | 17:10 WIB
Load More