Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bagi enam orang saksi dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Permohonan tersebut saat ini masih diproses melalui tahap penelaahan oleh LPSK. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, membenarkan pihaknya telah menerima pengajuan perlindungan bagi sejumlah saksi dalam perkara tersebut.
"Intinya sudah ada permohonan perlindungan untuk saksi-saksi. Kami masih lakukan penelaahan," kata Susilaningtias kepada media, Minggu, 8 November 2026.
Susilaningtias menjelaskan, terdapat enam orang yang diajukan untuk memperoleh perlindungan. Meski demikian, dia belum mengungkapkan identitas para saksi tersebut maupun memberikan kepastian mengenai waktu penyelesaian proses penelaahan.
"Enam orang," ujarnya.
Baca Juga: Presiden Israel Tunjuk Gadi Eisenkot Bentuk Pemerintahan Baru, Netanyahu Terancam Lengser
Pengajuan perlindungan ini menjadi salah satu perkembangan terbaru dalam proses penanganan dugaan penyadapan ilegal yang diduga menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh dan pihak lainnya.
Sebelumnya, penyidik Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Praktik penyadapan ilegal itu diduga telah berlangsung sejak 2025.
Keempat tersangka yang telah ditetapkan Polri yakni:
-
Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
-
Irjen Ahrie Sonta Nasution.
-
Irjen Eko Hadi Santoso.
-
Irjen Slamet Uliandi.
Saat ini, permohonan perlindungan terhadap enam saksi tersebut masih menunggu hasil penelaahan LPSK. Perlindungan diharapkan dapat menjamin keamanan para saksi selama proses hukum dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo berlangsung.
LPSK (Antara)