Ada Penertiban Pedagang Tahap 2 di Puncak Bogor, Pengendara Diimbau Cari Jalur Alternatif

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Agu 2024, 09:15
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
warung patra di Kawasan Puncak, Bogor warung patra di Kawasan Puncak, Bogor (Tangkapan layar Instagram)

Pemerintah Kabupaten Bogor telah memberikan tiga kali surat peringatan kepada para pemilik bangunan liar tersebut, dan melakukan penyegelan bangunan pada Rabu, 21 Agustus. Mereka juga diberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri.

"Ada beberapa pemilik bangunan yang sudah melakukan pembongkaran secara mandiri, disampaikan terima kasih atas bantuan dan kerja samanya dengan kesadaran yang tinggi," ungkap Anwar.

Kendaraan Dibakar Massa di Puncak Jaya Papu Tengah <b>(IG)</b> Kendaraan Dibakar Massa di Puncak Jaya Papu Tengah (IG)

Pemkab Bogor saat ini berupaya melakukan penataan kawasan wisata Puncak, diawali dengan pemindahan PKL ke Rest Area Gunung Mas pada Senin, 24 Juli 2024 lalu.

Pada penertiban lapak pedagang ini, Pemkab Bogor meratakan 329 bangunan di sepanjang Jalur Puncak, terdiri dari 185 bangunan dari Gantole hingga Rest Area Gunung Mas, dan 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas.

Pemkab Bogor juga memastikan perekonomian pedagang kaki lima atau PKL di Kawasan Wisata akan menjadi lebih baik setelah pindah ke Rest Area Gunung Mas. Pembangunan rest area di lahan seluas 7 hektare milik PT Perkebunan Nusantara ini telah dilakukan sejak tahun 2020-2021.

Rest Area Gunung Mas memiliki kapasitas 516 kios terdiri dari 100 kios untuk pedagang basah seperti sayur dan buah, serta 416 kios untuk pedagang kering seperti oleh-oleh dan camilan. Masing-masing kios memiliki luas 11 meter persegi baik basah maupun kering.

Halaman
x|close