A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Soal Putusan MK Terkait UU Pilkada, Ketua KPUD Bogor: Seperti Hamburger dari Bawah dan Atas Ditekan - Halaman 2 - Ntvnews.id

Soal Putusan MK Terkait UU Pilkada, Ketua KPUD Bogor: Seperti Hamburger dari Bawah dan Atas Ditekan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Agu 2024, 13:15
Dedi
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia. (Youtube)

Adi juga mencatat bahwa perbandingan dengan calon perseorangan menunjukkan adanya perbedaan signifikan. Calon perseorangan sebelumnya memerlukan dukungan sebanyak 252.814 KTP, sedangkan partai politik dihitung berdasarkan jumlah surat suara sah.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia. <b>(Youtube)</b> Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia. (Youtube)

Menanggapi putusan MK yang disebarluaskan melalui media, Adi mengungkapkan kebingungannya. Ia menggambarkan situasi saat ini sebagai posisi yang sulit, di mana KPUD seolah-olah berada di tengah tekanan dari berbagai arah.

“Kita (KPUD) ibarat hamburger, kita daging di tengah, di bawah ditekan di atas ditekan. Jadi, kita bingung posisinya. Jadi memang kita harus menunggu putusannya seperti apa mungkin dalam waktu dekat ada putusannya dari KPU RI,” ungkapnya.

"Kami mendengar berita dari media dan sudah ada banyak pembahasan di grup provinsi hingga tingkat RI. Namun, kami belum bisa mengambil sikap karena pimpinan KPU RI belum memberikan pernyataan resmi," kata Adi.

Adi berharap dalam waktu dekat akan ada keputusan lebih lanjut dari KPU RI mengenai regulasi yang harus diikuti, untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan pemilihan mendatang.

Halaman
x|close