Lebih lanjut, Joko menambahkan bahwa para hakim tidak pernah mempertimbangkan, menyebutkan, atau memberikan penilaian terhadap barang bukti berupa rekaman CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh penuntut umum dalam sidang pembacaan putusan.
Baca Juga: Ini Daftar Lengkap 580 Caleg DPR RI Terpilih Periode 2024-2029
"Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Sidang Pleno berpendapat pelanggaran yang dilakukan oleh para terlapor masuk dalam klasifikasi pelanggaran berat, dan Majelis Sidang Pleno Komisi Yudisial RI telah bermusyawarah dan sepakat menjatuhkan sanksi berat," kata dia.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa putusan bebas yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Surabaya kepada Ronald Tannur menjadi sorotan publik karena cukup fenomenal.
Menurutnya, Komisi Yudisial (KY) telah bekerja dengan baik dalam menangani kasus pelanggaran kode etik tersebut. Namun, ia berpendapat bahwa seharusnya KY memberikan sanksi pemberhentian tetap tanpa hak pensiun.
"Tapi nggak apa-apa pak, sudah sangat maksimal, terima kasih. Saya pikir teman-teman (Anggota DPR) akan menyampaikan apresiasi semua kepada Komisi Yudisial," ujarnya.