Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan Suami Airin (Antara)
Pada sidang pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Wawan, yang merupakan adik dari mantan Gubernur Banten, Ratu Atut, didakwa karena menyuap Ketua MK, Akil Mochtar, untuk memenangkan Iti Oktavia Jayabaya dan Ade Sumardi dalam Pilkada Lebak Banten 2013.
Dalam persidangan, vonis awal 4 tahun penjara terhadap Wawan diubah menjadi 7 tahun. Selain itu, Wawan juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider.