Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Menurut status quo yang telah berlaku selama puluhan tahun, orang Yahudi dan nonmuslim lainnya diizinkan mengunjungi kompleks di Yerusalem Timur pada jam-jam tertentu, namun mereka tidak diperkenankan untuk berdoa atau menampilkan simbol-simbol keagamaan.
Mereka hanya boleh berkunjung sebagai turis. Berdasarkan perjanjian tahun 1967, ibadah di Masjid Al-Aqsa hanya diperbolehkan untuk umat Islam, sedangkan nonmuslim hanya boleh mengunjungi kompleks tersebut.
Aturan ini ditetapkan pada era Sultan Osman III pada tahun 1757, dan dikenal sebagai Status Quo.
Larangan ini juga ditegaskan oleh Kepala Rabbi Yerusalem. Sejak tahun 1921, orang Yahudi secara resmi dilarang memasuki Bait Suci atau Al-Aqsa. Pelanggaran terhadap dekrit ini dapat dikenakan hukuman kareth atau hukuman mati menurut ketetapan surgawi.
Ucapan Ben-Gvir juga mendapat kritik dari sejumlah kelompok Yahudi Ortodoks, yang menganggap situs tersebut terlalu suci untuk dimasuki oleh orang Yahudi. Para rabi bahkan berpendapat bahwa orang Yahudi dilarang memasuki bagian mana pun dari Al-Aqsa karena kesuciannya.