DPR Akan Evaluasi Peran Mahkamah Konstitusi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Agu 2024, 14:12
Alber Laia
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024). Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024). (Dok.Antara)

Menurutnya, MK seharusnya meninjau Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, namun MK malah terlibat dalam detail teknis yang dinilai melampaui batas kewenangan.

"Di samping itu, banyak putusan-putusan yang mengambil kewenangan DPR selaku pembuat undang-undang. Pembuat undang-undang itu hanya Pemerintah dan DPR, tetapi seakan-akan MK menjadi pembuat undang-undang ketiga," katanya.

Doli juga mengungkapkan bahwa DPR berencana mengubah hierarki tata urutan peraturan perundang-undangan. Hal ini disebabkan oleh dampak dari putusan MK yang bersifat final dan mengikat, yang terkadang memunculkan tantangan politik dan upaya hukum baru.

"Akibatnya, putusan MK memunculkan upaya politik dan upaya hukum baru yang harus diadopsi oleh peraturan teknis, seperti halnya dengan putusan kemarin. Akan tetapi, ketika DPR mau mendudukkan yang benar sesuai undang-undang, muncul demonstrasi mahasiswa dan kecurigaan," tegasnya.

"Oleh karena itu, kami perlu melakukan penyempurnaan semua sistem, baik pemilu, kelembagaan dan ketatanegaraan." ujarnya.

Halaman
x|close