Sdri. EY, istri Sdr. SS dan ibu tiri Sdr. AG, juga terlibat dalam aksi pencurian ini. Ia berperan dalam menjual barang-barang hasil curian di pasar KJB (Kendari Jual Beli).
Pencuri Sekeluarga di Kendari (Instagram)
“Sdri. EY setiap suami dan anaknya melakukan tindak pidana pencurian Sdri. EY juga ikut bersama-sama mereka, dan Sdri. EY berperan menjual barang hasil curian dari Sdr. SS dan Sdr. AG di KJB (Kendari Jual Beli),” ujar tim Buser77.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi mencakup satu unit sepeda lipat merk Pacific warna hitam dan satu unit sepeda merk Pacific warna abu-abu. Saat ini, tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari masih melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti lainnya.
Kejadian pencurian ini terjadi pada hari Jumat, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WITA. Para terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.