Padahal, kata dia, dengan di perpanjangnya masa pendaftaran calon maka partai diberikan kesempatan berpikir merdeka untuk memberikan tawaran calon yang berbeda secara alternatif.
"Tapi dengan berbagai alasan, KPU membuat repot masalah. Misalnya dengan mengatakan boleh saja punya cara pandang berbeda dengan mengajukan calon berbeda asal disetujui oleh partai-partai sebelumnya. Ini kan tidak masuk akal. Bagaimana mungkin akan ada koalisi besar, perahu tunggal, dan namanya orang mau bercerai, dan tidak menguntungkan partai koalisi besar tentu mereka akan menghalangi," terangnya.
"Bukankah upaya perahu tunggal, calon tunggal itu adalah membeli seluruh perahu, kok tiba-tiba mereka rela. Jadi ini syarat tidak masuk akal, dan tidak ada juga dalam ketentuan dan di putusan Mahkamah Konstitusi," sebut Feri.
"Jadi mestinya namanya orang mau berpisah, dilakukan perpanjangan, ya dimudahkan partai lain untuk memisahkan diri agar kita menolong pemilih kita punya calon alternatif," tegasnya.
Menurutnya, KPU tidak boleh melakukan kebijakan aneh-aneh hanya untuk kepentingan partai mayoritas bercalon tunggal. "Ini harus dibuka silonnya, dipastikan tidak ada syarat-syarat yang janggal, yang akan memperumit keadaan malah tidak demokratis. Ini terasa sekali di KPU RI, dan di KPU daerah yang menjalankan perintah dari KPU RI," tukas Feri.