Sejak 2021, melalui Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021, pemerintah telah mengatur penataan kabel dan pipa bawah laut untuk memastikan harmonisasi penggunaan ruang laut. Ini mencakup berbagai kepentingan seperti penangkapan ikan, transportasi, eksplorasi, hingga wisata bahari, yang semuanya harus berjalan selaras tanpa mengganggu satu sama lain.
Doni juga menyoroti potensi ruang laut untuk mendukung infrastruktur energi baru terbarukan. Dengan regulasi yang telah ada, penempatan infrastruktur tersebut kini bisa dilakukan dengan lebih optimal, sehingga memperkuat upaya pemerintah dalam menggenjot pemanfaatan EBT.
"Dengan adanya regulasi yang sudah dibuat tahun 2021, pemanfaatan ruang laut ini bisa lebih optimal dan harmonis karena sudah diatur tata letaknya," katanya.
Selain itu, posisi geografis Indonesia yang strategis menjadikan perairannya sebagai jalur alternatif penting bagi kabel laut yang menghubungkan Amerika Serikat dengan Singapura, terutama melalui perairan Sulawesi. Situasi geopolitik di Laut China Selatan semakin meningkatkan preferensi operator global untuk memanfaatkan jalur perairan Indonesia.
Sejalan dengan pandangan Doni, Sekjen Partnership Kolaborasi Riset dan Inovasi Kecerdasan Artifisial (Korika), Sri Safitri, juga mengakui potensi besar sektor kelautan dan perikanan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.
Ia menekankan pentingnya digitalisasi dalam sektor ini, yang tidak hanya akan meningkatkan produktivitas nelayan, tetapi juga akan mempermudah pengawasan dan memastikan distribusi bantuan pemerintah yang tepat sasaran. Dengan memanfaatkan teknologi, sektor kelautan dan perikanan bisa dioptimalkan untuk mencapai target ambisius pertumbuhan ekonomi nasional.