Otto Hasibuan Siap Hadirkan Saksi Fakta di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Sep 2024, 10:06
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Ketua Tim Kuasa Hukum enam terpidana kasus kematian Vina dan Eky, Otto Hasibuan. Ketua Tim Kuasa Hukum enam terpidana kasus kematian Vina dan Eky, Otto Hasibuan.

Ntvnews.id, Jakarta - Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon dihelat di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat (Jabar), pada Rabu (4/9/2024).

Ketua Tim Kuasa Hukum enam terpidana kasus kematian Vina dan Eky, Otto Hasibuan mengatakan, jika saksi-saksi fakta yang melihat kejadian kecelakaan lalu lintas yang dialami Vina dan Eky dihadirkan pada persidangan tahun 2016 dan 2017 lalu, maka delapan terpidana dipastikan akan bebas.

Menurutnya, pada persidangan delapan terpidana pada tahun 2016 dan 2017 lalu tidak ada saksi fakta yang dihadirkan, padahal ada beberapa saksi yang melihat kedua korban mengalami kecelakaan tunggal lalu lintas di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Sabtu malam, 27 Agustus 2016.

Untuk itu, tim kuasa hukum enam terpidana akan menghadirkan saksi-saksi fakta yang melihat dan mengetahui peristiwa yang menimpa sepasang remaja itu pada sidang PK ini.

"Dulu mereka (saksi fakta) ini tidak didengar sebagai saksi. Artinya, fakta itu sebenarnya sudah ada pada waktu itu. Kalau fakta itu muncul dan terungkap pada waktu sidang dulu, putusannya pasti mereka bebas, itu artinya novum. Jadi nanti kami akan mengajukan saksi-saksi, mereka akan jelaskan semua disertai bukti-bukti pendukung," ujar Otto Hasibuan, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Tonight, Rabu (4/9/2024).

Baca Juga: Otto Hasibuan Tolak Sidang PK Terpidana Kasus Vina Dilaksanakan Tertutup

Selain itu, Otto Hasibuan, juga menyoroti adanya kesalahan fatal dalam proses penyidikan yang dianggapnya sangat prinsipal khususnya mengenai tidak didampinginya para terdakwa oleh pengacara sejak awal penyidikan.

Halaman
x|close