Otto Hasibuan Siap Hadirkan Saksi Fakta di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Sep 2024, 10:06
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Ketua Tim Kuasa Hukum enam terpidana kasus kematian Vina dan Eky, Otto Hasibuan. Ketua Tim Kuasa Hukum enam terpidana kasus kematian Vina dan Eky, Otto Hasibuan.

Dia menilai hal ini sangat fatal dan melanggar prinsip hukum. "Paling penting adalah para terdakwa permohonan PK ini Waktu dulu diperiksa tidak didampingi oleh pengacara," sambungnya.

Otto Hasibuan menyebutkan, Mahkamah Agung telah menyatakan apabila seorang tersangka tidak didampingi pengacara sejak awal penyidikan, terutama dalam kasus dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, maka putusan tersebut harus menyatakan terdakwa bebas.

Dia juga menambahkan, jika alasan penyidik yang mengatakan tidak adanya pengacara di daerah tidak bisa dijadikan pembenaran.

"Penyidik tidak boleh menggunakan alasan tidak adanya pengacara sebagai alasan tidak memberikan bantuan hukum kepada tersangka, enggak bisa. Karena kewajiban negara untuk memberikan penasihat hukum," tukas Otto Hasibuan.

Halaman

TERKINI

Load More
x|close